INFORMASI PPDB 2023

  • Administrator
  • 07/06/2023 01:21
INFORMASI PPDB 2023
ppdb

PROGRAM KEAHLIAN, KONSENTRASI KEAHLIAN,  DAN DAYA TAMPUNG

Jumlah daya tampung di SMK Negeri 1 Pemalang adalah sebagai berikut :

NOPROGRAM KEAHLIANJUMLAH ROMBELDAYA TAMPUNG
1Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL)4 Rombel144 Siswa
2Pemasaran (PE)3 Rombel108 Siswa
3Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis (MPLB) 3 Rombel108 Siswa
4Teknik Otomotif (OTO)4 Rombel144 Siswa
5Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi (TJKT)3 Rombel108 Siswa
6Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG)1 Rombel36 Siswa
7Desain Komunikasi Visual (DKV)1 Rombel36 Siswa
Total Daya Tampung19 Rombel684 Siswa

PPDB SMK Negeri di Jawa Tengah tahun 2023 Calon Peserta Didik memilih Program Keahlian.

 


JADWAL PPDB SMK NEGERI 1 PEMALANG

1Pengumuman Informasi PPDB:
  • Tanggal 12 Juni 2023
2Pengajuan akun dan verfikasi berkas:
  • Tanggal 15 s.d 23 Juni 2023
  • Pengajuan akun secara dari pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal.
  • Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 15 Juni – 23 Juni 2023 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah. Jam Layanan : hari Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.
  • Dibuka mulai tanggal 15 Juni 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 27 Juni 2023 pukul 15.00 WIB.
  • Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA Negeri/SMK Negeri.
3Aktivasi Akun:
  • Tanggal 15 – 27 Juni 2023, dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 – 23.00 WIB
  • Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 15.30 WIB.
4Pendaftaran dan perubahan pilihan:
  • Tanggal 23 – 27 Juni 2023.
  • Secara daring mulai tanggal 23 Juni 2023 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB.
  • Khusus tanggal 27 Juni 2023, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB.
5Masa Tenang:
  • Tanggal 28 s.d 29 Juni 2023
6Pengumuman Hasil:
  • Tanggal 30 Juni 2023, selambatnya pukul 23.55 WIB
7Daftar Ulang:
  • Tanggal 3 s.d 6 Juli 2023
8Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024:
  • Tanggal 17 Juli 2023

 

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
  2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
  3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
  4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
  6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.
  7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

 

BERKAS PENDAFTARAN PPDB

Dokumen ASLI diperlukan saat verifikasi Dokumen di SMK Negeri 1 Pemalang. Setelah diverifikasi, maka dokumen dibawa pulang oleh Calon Peserta Didik (tidak dikumpulkan).

Setelah dinyatakan diterima, pada saat Daftar Ulang, dokumen di Foto Copy dan dikumpulkan sebagai Persyaratan Daftar Ulang.

  1. Buku Rapor SMP/sederajat (ASLI)
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat, yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan (ASLI)
  3. Ijazah SMP/sederajat atau dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (jika Ijazah belum diterbitkan) (ASLI)
  4. Akta Kelahiran (usia maksimal 21 tahun) (ASLI)
  5. Kartu Keluarga (ASLI)
  6. Piagam Prestasi Kejuaraan Tertinggi (paling singkat 6 bulan – paling lama 3 tahun Dalam Kejuaraan Akademik dan Non Akademik) (bagi yang memiliki) (ASLI)
  7. Kartu Indonesia Pintar (PIP /KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) (bagi yang memiliki) (ASLI)
  8. Surat surat keterangan Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023 — Bagi CPD ATS (Anak Tidak Sekolah) (ASLI).
  9. Surat Penyataan Calon Peserta Didik Baru yang menyatakan CPD Sehat Pendengaran dan Tidak Buta Warna, bermaterai Rp. 10.000,- (yang telah ditanda tangani Orangtua/Wali dan Calon Peserta Didik). (ASLI)
  10. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai Rp. 10.000,- (yang ditandatangai Orangtua/Wali dan Calon Peserta Didik). (ASLI)

SELEKSI PPDB

 

PPDB SMK Negeri tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA Negeri namun menggunakan sistem seleksi :

1.    Seleksi Prestasi 

  • Nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang. 
  • Nilai rapor didasarkan atas Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaranPABP, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan Bahasa Inggris. 
  • Nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
  • Nilai merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan
  • Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
  • Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi :
  • Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat. 
  • Bukti prestasi harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi
  • Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.
  • Penghitungan nilai adalah nilai rapor ditambah dengan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.

2.    Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu yaitu CPD yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, dan Anak Tidak Sekolah (ATS) 

  • Kuota CPD dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu, anak panti, serta ATS paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
  • CPD yatim dan/atau piatu, sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 paling banyak 2%. dari jumlah daya tampung seleksi afirmasi.
  • CPD anak panti paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi. 
  • CPD ATS paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi.

3.    Seleksi CPD domisili terdekat 

  • Kuota CPD dengan domisili terdekat paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
  • Jarak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga dengan Satuan Pendidikan.
  • Titik ordinat CPD berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.

 

1. Seleksi Domisili Terdekat

Daya tampung seleksi domisili terdekat dengan satuan Pendidikan paling banyak 10% dari daya tampung.

  • Jarak terdekat
  • Nilai Akhir SMK.
  • Usia yang paling tinggi calon peserta didik.

2. Seleksi Afirmasi ( Seleksi Siswa Miskin, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan ATS)

Total daya tampung seleksi afirmasi paling sedikit 15%

  • Daya tampung siswa miskin (KIP dan/atau DTKS) paling sedikit 8% dari daya tampung
  • Daya tampung ATS paling banyak 3% dari daya tampung.
  • Daya tampung siswa panti paling banyak 2% dari daya tampung
  • Daya tampung siswa yatim dan/atau piatu paling banyak 2% dari daya tampung
  • Nilai Akhir SMK.
  • Usia yang paling tinggi calon peserta didik.

3. Seleksi Prestasi

  • Nilai Akhir SMK
  • Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik

JENIS KEJUARAAN

Jenis-jenis kejuaraan yang diberikan bobot nilai, diklasifikasikan dalam 2 (dua) jenis kejuaraan, yaitu kejuaraan berjenjang dan kerjuaraan tidak berjenjang.

1. Kejuaraan Berjenjang

1.1 Jenis Kejuaraan Tingkat Nasional

  1. Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN),
  2. Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)/Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN),
  3. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N),
  4. Gala Siswa Nasional (GSI),
  5. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN),
  6. Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI),
  7. Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional,
  8. Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/POPNAS),
  9. Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang.
  10. Pramuka Garuda Berprestasi,
  11. MTQ Pelajar,
  12. Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Nasional,
  13. Pekan Paralympic Pelajar Nasional (PEPARNAS),
  14. Kuis Ki Hadjar,
  15. Lomba Keterampilan Siswa Nasional,
  16. Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI)

1.2 Jenis Kejuaraan Tingkat Internasional

  1. International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
  2. International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
  3. International Physics Olympiad (IPhO)
  4. International Chemistry Olympiad (IChO)
  5. International Biology Olympiad (IBO)
  6. International Geography Olympiad (IGeO)
  7. International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
  8. International Olympiad in Informatics (IOI)
  9. The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
  10. Asean School Games
  11. MTQ Internasional

1.3 Pembobotan Nilai Prestasi Berjenjang

NOTINGKATAN EVENTBOBOT NILAI
JUARA IJUARA IIJUARA III
a.Tingkat InternasionalLangsung diterima
b.Tingkat NasionalLangsung diterima5,004,00
c.Tingkat Provinsi3,002,752,50
d.Tingkat Kab/Kota2,252,001,75

2. Kejuaraan Tidak Berjenjang

Kejuaraan tidak berjenjang merupakan prestasi selain sebagaimana tersebut dalam kejuaraan berjenjang. Dengan pembobotan nilai sebagai berikut :

NOTINGKATAN EVENTBOBOT NILAI
JUARA IJUARA IIJUARA III
a.Tingkat Internasional3,002,752,50
b.Tingkat Nasional2,252,001,75
c.Tingkat Provinsi1,501,251,00
d.Tingkat Kab/Kota0,750,500,25

KONVERSI AKREDITASI

Perhitungan nilai rapor pada seleksi SMK mempertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang ditetapkan sebagai berikut:

  • Akreditasi A : 1,0
  • Akreditasi B : 0,9
  • Akreditasi C : 0.8
  • Tidak terakreditasi : 0.7

PERHITUNGAN NILAI AKHIR SMK

komponen penghitungan nilai akhir SMK adalah
1. Jumlah Rata-rata Nilai Rapor (NR) Semester 1 s.d 5 SMP/sederajat (Mata pelajaran PAI, PPKn, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS)
2. Bobot Nilai Kejuaran(NK)


Rumus Nilai Akhir SMK

Nilai Akhir SMK = (NR  x Nilai Akreditasi)+ NK


PILIHAN PENDAFTARAN

  1. Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua) pilihan Program Keahlian pada sebanyak banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan.
  2.  Calon  peserta  didik SMK  dapat mengubah pilihan Program Keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.

PENETAPAN HASIL SELEKSI DAN DAFTAR ULANG

  1. Penetapan hasil seleksi dapat diakses melalui laman web https://ppdb.jatengprov.go.id  dan papan pengumuman pada Satuan Pendidikan.
  2. Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
  3. Pada saat daftar ulang membawa berkas persyaratan PPDB.

 

 

 

 

Artikel Lainnya
INFORMASI PPDB 2023
Administrator 07/06/2023 01:21